PKS-NasDem Siap Kawal Pembahasan Detail Dua Raperda Inisiatif DPRD Bontang
BONTANG – Fraksi PKS bersama NasDem DPRD Kota Bontang menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni tentang kepemudaan dan penanggulangan bencana lingkungan industri.
Pandangan itu disampaikan anggota Fraksi PKS bersama NasDem, Faisal, dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, di Pendopo Wali Kota, Jumat (29/5/2026), terkait tanggapan atas pandangan pemerintah daerah terhadap dua raperda tersebut.
Terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi PKS bersama NasDem menyambut baik dukungan pemerintah daerah yang menempatkan pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah.
“Kami sepakat agar materi muatan raperda dipertegas, supaya tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah kota,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendukung penambahan klaster kebijakan strategis mengenai penyadaran, pemberdayaan, hingga pengembangan pemuda pelopor, wirausaha muda pemula, dan kader pemuda tingkat kota.
“Fraksi kami menyetujui usulan pemerintah daerah, agar pengaturan terkait pemberdayaan pemuda lebih spesifik dan implementatif,” imbuhnya.
Selain itu, Fraksi PKS bersama NasDem juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan, pelayanan organisasi kepemudaan, hingga pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi.
Menurutnya, dukungan tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus nyata, sehingga pemuda Bontang semakin kompetitif dan aktif dalam pembangunan daerah.
Fraksinya juga menegaskan, kesiapan mengawal pembahasan teknis bersama tim asistensi pemerintah daerah pada rapat komisi maupun panitia khusus, agar perda yang disusun benar-benar aplikatif.
Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana Lingkungan Industri, Fraksi PKS bersama NasDem menilai, keberadaan regulasi tersebut penting mengingat Bontang merupakan Kota Industri, dengan kawasan industri yang berdekatan dengan permukiman warga.
Ia menyatakan menerima usulan pemerintah daerah, terkait perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
“Perubahan itu membuat ruang lingkup aturan menjadi lebih fokus dan jelas,” sebutnya.
Tak hanya itu, fraksi tersebut memastikan raperda baru tidak akan tumpang tindih dengan Perda Nomor 2 Tahun 2003, maupun Perda Nomor 7 Tahun 2004, yang telah lebih dulu mengatur kebencanaan daerah.
“Raperda ini akan diposisikan sebagai aturan lex spesialis yang fokus pada kedaruratan industri,” katanya.
Fraksi PKS bersama NasDem juga mendukung penguatan klausul kewajiban perusahaan industri, terutama dalam tahap perencanaan pra-bencana, tanggap darurat, hingga perlindungan masyarakat sekitar kawasan industri.
Perusahaan wajib memiliki tanggung jawab besar dalam sistem keselamatan terpadu, termasuk penyediaan teknologi mitigasi dan jaminan keselamatan bagi warga sekitar.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS bersama NasDem menegaskan seluruh masukan teknis, sinkronisasi regulasi, hingga penyempurnaan bahasa hukum akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dalam rapat komisi maupun panitia khusus.
“Kami berharap dua raperda inisiatif DPRD tersebut dapat segera disahkan menjadi perda yang kuat, aplikatif, dan mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan pemuda, serta perlindungan masyarakat dari risiko bencana industri di Kota Bontang,” tandasnya.
(sn/sr)



