Libur Nyepi dan Lebaran, ASN Pemprov Kaltim Diizinkan Kerja dari Mana Saja
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberi kelonggaran pola kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA), ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana saja, dengan syarat pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah menerapkan sistem kerja fleksibel untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Skema Work From Anywhere (WFA) diberlakukan dalam dua periode. Pertama, dua hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 16–17 Maret 2026. Kedua, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 25–27 Maret 2026.
Melalui kebijakan itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. Layanan yang bersifat vital, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan sosial, tetap harus berjalan normal.
Perangkat daerah juga diminta memastikan pelayanan bagi kelompok rentan tetap tersedia, termasuk bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta anak-anak.
Selain pengaturan pola kerja, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai selama penerapan WFA. Pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik juga harus dioptimalkan agar koordinasi dan pelayanan tetap berjalan efektif.
Selama menjalankan WFA, ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan secara penuh, mematuhi aturan disiplin pegawai, serta melakukan presensi secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.
(zak/sr)



