Alasan Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA – Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak, pemerintah mulai mendorong pembatasan usia akses platform digital. Anak di bawah 16 tahun dianjurkan menunda penggunaan media sosial hingga dinilai memiliki kesiapan mental dan kemampuan menyaring informasi di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah hanya ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif di media sosial.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian,” kata Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (09/03).
Menurutnya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya dampak negatif penggunaan media sosial terhadap anak. Risiko yang muncul antara lain kecanduan digital, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Tantangan tersebut juga diperparah oleh perkembangan teknologi Artificial Intelligence, yang membuat manipulasi konten digital semakin sulit dibedakan dari informasi asli. “Dengan perkembangan AI, konten digital makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah informasi yang benar,” jelasnya.
Melalui kampanye “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai tingkat kesiapan anak. Namun sejumlah pengamat menilai pembatasan usia saja tidak cukup tanpa diiringi peningkatan literasi digital serta pengawasan dari keluarga dan sekolah.
Sementara itu, Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab mengatakan regulasi dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang anak menggunakan teknologi secara keseluruhan.
“Anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujarnya. Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.
Diketahui, kebijakan tersebut bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
(rwt/sr)



