Pria 51 Tahun Sembunyikan Sabu dengan Cara Diduduki
KUTAI KARTANEGARA – Upaya menyembunyikan narkotika dengan cara tak biasa dilakukan seorang pria di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Saat polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu, tersangka justru mencoba menutupi barang bukti dengan cara mendudukinya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Kota Bangun pada Selasa (10/03), di sebuah rumah kontrakan Jalan Tanjung Durung, RT 012 Desa Liang. Seorang pria berinisial M (51) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,16 gram.
Kapolsek Kota Bangun IPTU Asnan Rusmawan menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Cheris F langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.20 WITA, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud. Saat petugas masuk dan melakukan penggeledahan, tersangka M diketahui sedang berada di dalam rumah dan mengaku tengah bertamu kepada seorang saksi berinisial LN. Namun gerak-gerik tersangka menimbulkan kecurigaan petugas.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan dua paket sabu yang ternyata disembunyikan dengan cara diduduki oleh tersangka. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan terselip di bagian dinding rumah kontrakan tersebut.
“Total ada tiga paket sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 3,16 gram,” kata Asnan.
Tersangka yang merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
(ain/sr)