Pemekaran Desa di Kutim: 10 Desa Lolos Verifikasi Kemendagri
SANGATTA – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap penting. Dari 11 desa persiapan yang diajukan, sebanyak 10 desa dinyatakan lolos verifikasi dokumen oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bersiap melanjutkan proses penerbitan kode desa dari pemerintah pusat.
Verifikasi dokumen usulan pemekaran desa tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada 10–12 Maret 2026 di Jakarta. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno mengatakan desa yang dinyatakan lolos verifikasi kini akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni proses penerbitan nomor kode desa.
“Sebanyak 10 desa dinyatakan lolos verifikasi dan akan melanjutkan proses penerbitan kode desa. Namun pemerintah daerah masih diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi,” ujarnya, Kamis (12/03).
Kemendagri memberikan waktu selama 30 hari kepada pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum kode desa resmi diterbitkan. Trisno menjelaskan, dokumen yang diminta merupakan kelengkapan administrasi yang telah diatur dalam regulasi pemekaran desa, bukan persyaratan tambahan dari pemerintah pusat.
“Dokumen tersebut sebenarnya sudah tersedia dan tinggal dihimpun untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan kelengkapan dokumen tersebut dapat diserahkan setelah perayaan Idulfitri 2026. Sementara itu, satu desa persiapan lainnya, yakni Desa Miau Baru Utara yang merupakan pemekaran dari Desa Miau di Kecamatan Kombeng, belum dapat diproses lebih lanjut.
Prosesnya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penegasan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. “Untuk Desa Miau Baru Utara prosesnya ditunda sampai Permendagri tentang batas wilayah Kutim dan Berau diterbitkan,” jelasnya.
Jika seluruh tahapan telah rampung dan kode desa diterbitkan, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat kepala desa dari unsur aparatur sipil negara (ASN) untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan desa baru.
Penjabat kepala desa tersebut akan bertugas menata administrasi pemerintahan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif. Pemerintah daerah menargetkan desa-desa baru tersebut sudah dapat mengikuti pemilihan kepala desa pada 2027 serta memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kami berharap prosesnya bisa rampung tahun ini sehingga pada 2027 desa-desa baru sudah bisa mengikuti pemilihan kepala desa dan mendapatkan alokasi dana desa,” ujar Trisno.
(rh/mam)



