Fraksi Golkar Dorong Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri Lebih Fokus dan Implementatif
BONTANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bontang meminta dua rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD, agar diperkuat dari sisi substansi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Dua regulasi yang dimaksud yakni Raperda Kepemudaan, serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Bontang.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam mengatakan, penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada kelengkapan aturan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan daerah secara nyata.
Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah dalam proses pembahasan menjadi bagian penting, untuk menyempurnakan isi raperda agar lebih efektif diterapkan nantinya.
“Yang terpenting bukan hanya perda disahkan, tetapi bagaimana aturan ini nantinya benar-benar bisa dijalankan dan memberi manfaat,” katanya, dalam Rapat Kerja DPRD Bontang, Jumat (29/5/2026), di Pendopo Wali Kota Bontang.
Fraksi Golkar menilai, Raperda Kepemudaan itu penguatan materi terkait peningkatan kualitas sumber daya pemuda perlu lebih diperjelas, terutama menyangkut pendidikan, pengembangan keterampilan, hingga penguasaan teknologi.
Hal tersebut dianggap penting, agar arah kebijakan kepemudaan di Kota Bontang, memiliki dasar hukum yang jelas dan sejalan dengan kebutuhan generasi muda saat ini.
Selain itu, Fraksi Golkar juga meminta adanya keterpaduan antara perda dengan program pembangunan daerah, sehingga implementasinya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sementara pada Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Golkar menilai ruang lingkup aturan perlu dibuat lebih spesifik terhadap potensi bencana industri yang menjadi karakteristik Kota Bontang.
Rustam menyebut, penanganan bencana industri membutuhkan pendekatan berbeda, dibanding penanggulangan bencana umum.
Pasalnya, hal ini melibatkan risiko operasional perusahaan dan kawasan industri.
“Bontang ini daerah industri, sehingga regulasi yang dibuat juga harus menyesuaikan karakter daerah,” imbuhnya.
Fraksi Golkar pun turut mendukung usulan penambahan tanggung jawab perusahaan dalam aspek pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat apabila terjadi insiden industri.
Tak hanya itu, perubahan nama regulasi menjadi Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, dinilai akan membuat arah kebijakan lebih jelas, dan tidak tumpang tindih dengan perda lain yang telah ada sebelumnya.
“Kami berharap pembahasan lanjutan dua raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang, aplikatif, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya.
(sn/sr)



