POLITIK

Pansus DPRD Bontang Pastikan Penetapan RTH Tak Mengorbankan Hak Warga

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RTRW tidak hanya berfokus pada isi pasal, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap data spasial dan peta tata ruang.

Ketua Pansus, Joni Alla’ Padang, mengatakan proses pembahasan kali ini dilakukan lebih mendalam dengan memanfaatkan analisis digital melalui overlay peta untuk memastikan seluruh penetapan kawasan sesuai kondisi nyata di lapangan.

“Kami bukan hanya membahas batang tubuh perda. Yang kami lakukan adalah memastikan data yang menjadi dasar penyusunan RTRW benar-benar sesuai sehingga tidak menimbulkan konflik ruang di kemudian hari,” katanya.

Salah satu perhatian utama Tim Pansus ialah memastikan target penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), sebesar 30 persen tidak mengorbankan hak masyarakat.

Ia mencontohkan, jangan sampai lahan yang telah dimiliki masyarakat dengan sertifikat sah, justru ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau sehingga membatasi pemanfaatannya di masa mendatang.

“Kalau masyarakat punya hak atas lahannya, jangan sampai kemudian diklaim sebagai RTH tanpa dasar yang jelas. Itu yang kami pastikan agar tidak terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti sejumlah contoh ketidaksesuaian data, seperti penetapan kawasan Pasar Telihan, kawasan RSUD, hingga mangrove.

Menurutnya, contoh tersebut hanya bagian kecil dari proses pengujian akurasi data. Ia menilai setiap penetapan pola ruang harus memiliki dasar yang kuat dan konsisten agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

“RTRW ini menjadi pedoman pembangunan jangka panjang. Karena itu kami ingin memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, akurat, dan dapat menjadi rujukan pembangunan Kota Bontang ke depan,” tutupnya.

(sn/sr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }