Ketua DPRD Bontang Nilai Perda Miras Masih Efektif Lindungi Masyarakat
BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai aturan mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) dan minuman beralkohol, yang saat ini berlaku masih mampu menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Hal itu disampaikannya menanggapi dorongan sejumlah pelaku usaha yang meminta legalisasi THM, serta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 dan 27 Tahun 2002 tentang entang Tempat Hiburan Malam (THM)dan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, wacana revisi aturan tidak bisa dilakukan secara cepat, karena berkaitan dengan banyak aspek hukum dan tata ruang yang harus disesuaikan terlebih dahulu.
“Kalau bicara legalisasi, prosesnya panjang. Tidak sesederhana mengganti aturan saja, karena ada RTRW dan berbagai regulasi lain yang juga harus direvisi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah dan DPRD tidak boleh hanya mempertimbangkan sisi ekonomi maupun potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa melihat dampak sosial yang bisa muncul di tengah masyarakat.
Baginya, perlindungan terhadap generasi muda tetap harus menjadi prioritas utama, dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan miras dan hiburan malam.
“Kita harus memikirkan masa depan generasi kita. Jangan hanya melihat keuntungan atau PAD semata,” katanya.
Ia menilai perda yang berlaku selama ini sudah cukup efektif, untuk meminimalisasi dampak negatif peredaran miras, termasuk mencegah konflik sosial dan menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif.
“Pun jika nantinya ada pembahasan revisi perda, proses tersebut wajib melibatkan seluruh elemen masyarakat, dan uji publik atau konsultasi publik. Karena ini kan hal yang sensitif ya,” tandasnya.
(sn/sr)



