DPRD Bontang Usulkan Dua Raperda Inisiatif, Soroti Kepemudaan dan Bencana Industri
BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026, Rabu (13/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.
Agenda rapat tersebut membahas penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang. Anggota DPRD Kota Bontang, Muh Yusuf menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Ia menjelaskan, penyampaian dua Raperda tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting, yakni menjaga kualitas dan relevansi hukum, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat, menciptakan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, mewujudkan otonomi daerah, hingga menjadi landasan perencanaan yang komprehensif.
Menurutnya, Raperda Kepemudaan hadir sebagai jawaban atas tantangan generasi muda yang semakin kompleks. Di tengah peluang bonus demografi Indonesia, pemuda dinilai memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pembangunan daerah dan nasional.
Namun di sisi lain, berbagai persoalan seperti dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, rendahnya partisipasi organisasi, lemahnya kepemimpinan sosial, hingga disrupsi teknologi menjadi tantangan serius yang perlu diantisipasi melalui kebijakan daerah.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk menghadirkan regulasi yang memberikan jaminan hukum, arah kebijakan, dan ruang partisipasi bagi pemuda,” ujarnya.
Ia menilai, hingga saat ini Kota Bontang belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang kepemudaan, padahal dinamika organisasi dan komunitas pemuda di Bontang cukup tinggi, mulai dari Karang Taruna, KNPI, organisasi kepemudaan, komunitas kreatif hingga forum pemuda digital.
Ketiadaan regulasi tersebut disebut menyebabkan posisi pemuda, belum mendapatkan ruang strategis dalam sistem pembangunan daerah. Muh Yusuf menyebut penyusunan Raperda Kepemudaan bertujuan menghadirkan dasar hukum, bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam mengatur pembangunan kepemudaan di Kota Bontang.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan daerah terkait penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda berbasis kebutuhan lokal, nasional, hingga global.
Sementara itu, Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri disusun dengan mempertimbangkan tingginya aktivitas industri di Kota Bontang yang menjadi penggerak ekonomi daerah maupun nasional, namun sekaligus memiliki risiko bencana akibat kegagalan teknologi maupun faktor lainnya.
Kawasan industri di Kota Bontang sebagian besar berdekatan dengan permukiman warga sehingga membutuhkan sistem kesiapsiagaan, mitigasi, hingga pola koordinasi penanggulangan bencana yang jelas. “Perlu ada perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup apabila terjadi bencana industri,” katanya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut nantinya akan mengatur tanggung jawab pelaku industri, pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di kawasan industri.
Keberadaan Perda Penanggulangan Bencana Industri akan melahirkan tanggung jawab kolektif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana industri di Kota Bontang. “Harapannya dua regulasi ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang mengutamakan masyarakat,” pungkasnya.
(sn/sr)



