DPRD Bontang Terima Enam Raperda Pemkot, Atur Lalu Lintas hingga Insentif Guru
BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026, guna membahas penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang, Rabu (13/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.
Anggota DPRD Kota Bontang, Muh Yusuf menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang resmi mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda. Enam regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan hukum, kebutuhan pembangunan daerah, hingga peningkatan pelayanan publik.
Wali Kota Neni Moerniaeni mengatakan, seluruh raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. “Raperda pertama yakni tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Regulasi ini disusun ulang untuk menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Raperda ini mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan transportasi, terminal, parkir, pengujian kendaraan, hingga sistem transportasi cerdas guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. “Raperda kedua merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” ungkapnya.
Perubahan dilakukan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian terkait pemindahtanganan aset, penghapusan inventaris, pemanfaatan aset daerah, hingga penyesuaian sanksi pidana.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021. “Pemkot berencana melakukan penyertaan modal berupa jaringan pipa gas senilai Rp12,714 miliar kepada perusahaan daerah tersebut,” jelasnya.
Raperda keempat yakni tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, dan peningkatan daya saing daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bontang.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non ASN pada sekolah negeri juga diajukan untuk menggantikan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2015.
Pemkot menilai regulasi lama perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan dan kebijakan terbaru. “Nantinya, aturan ini akan mengatur kriteria penerima, besaran insentif, hingga mekanisme pengawasan,” sebutnya.
Raperda terakhir yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. Peninjauan kembali RTRW dilakukan karena aturan sebelumnya yang berlaku untuk periode 2019–2039 telah memasuki masa evaluasi lima tahunan. Revisi RTRW dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, dinamika investasi, serta perkembangan lingkungan strategis Kota Bontang.



