Fraksi ADG DPRD Bontang Dukung 6 Raperda, Minta Pemkot Perkuat Infrastruktur dan Pengawasan
BONTANG – Fraksi Amanat Demokrat Gelora (ADG) DPRD Kota Bontang menyatakan mendukung enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang, untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Fraksi ADG memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap masing-masing raperda, agar implementasinya berjalan optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat. Anggota Fraksi ADG DPRD Bontang, Muhammad Irfan menyoroti Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan meminta pemerintah menyiapkan infrastruktur dan pendanaan yang memadai.
Mulai dari penataan juru parkir dan angkutan, audit keselamatan lalu lintas, hingga penguatan sanksi administrasi dan kepastian hukum. Fraksi juga meminta adanya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ADG menekankan kesiapan sumber daya manusia, penguatan pengawasan dan pengendalian aset, penerapan faktor penyesuaian sewa, hingga pengaturan penjualan kendaraan dinas kepada mantan pejabat.
“Kami juga menyoroti kompensasi dalam skema kerja sama pemanfaatan aset seperti Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG),” sebutnya.
Sementara itu, terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), Irfan meminta kejelasan hasil penilaian jaringan pipa gas.
Perlu dimatangkan rencana bisnis dan proyeksi keuangan perusahaan, status hukum aset jaringan pipa, serta kesiapan teknis dan SDM perusahaan. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan penyertaan modal daerah.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Fraksi ADG meminta kesiapan sistem OSS dan SDM, penyusunan peta potensi investasi, penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta pengawasan terhadap penanaman modal asing. “Penting adanya kebijakan perpajakan dan distribusi yang jelas serta pemanfaatan dana pendampingan investasi secara efektif,” tegasnya.
Kemudian, Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta tenaga non-ASN di sekolah negeri, Irfan meminta pemerintah memastikan akurasi data penerima. “Perlu disesuaiankan jug beban kerja dengan aturan terbaru, serta kesiapan anggaran dan kapasitas fiskal daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait Raperda RTRW Kota Bontang 2026-2045, Fraksi ADG menekankan sinkronisasi tata ruang dengan RTRW provinsi dan nasional, perlindungan kawasan hutan lindung, pengendalian kawasan rawan, hingga penanganan pelanggaran tata ruang.
Selain itu, Irfan meminta adanya keterpaduan RTRW, dengan rencana detail tata ruang agar pembangunan daerah berjalan terarah dan berkelanjutan. “Enam raperda tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bontang,” tandasnya.
(sn/sr)



