Fraksi Gerindra Dukung 6 Raperda Pemkot Bontang, Tekankan Pelayanan Publik dan Investasi
BONTANG – Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang menyatakan mendukung enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bontang, untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi perda.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling Heri mengatakan, seluruh raperda tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat. Terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihaknya menilai regulasi baru diperlukan setelah perda sebelumnya dicabut.
“Ini perlu dikawal agar menghasilkan aturan yang mampu meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, lancar, dan berkelanjutan,” katanya dalam rapat kerja, Senin (18/9/2026).
Lalu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gerindra mendukung penyesuaian aturan seiring terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pemindahtanganan, penghapusan inventaris, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan PAD.
Fraksi Gerindra juga mendukung Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda). Sem Nalpa menyebut, penyertaan modal dinilai penting untuk mendukung pengelolaan jaringan gas, yang berperan dalam ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah.
Selain itu, Ia meminta PT Bontang Migas dan Energi menjalankan pengelolaan perusahaan, secara transparan dan akuntabel.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, diharapkan menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing usaha daerah, serta memperkuat pembangunan berkelanjutan. “Kami ingin pemkot bisa menciptakan iklim investasi yang ramah dan mengatasi hambatan penanaman modal di Kota Bontang,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta tenaga non-ASN di sekolah negeri, Sem Nalpa menilai, kesejahteraan tenaga pendidik perlu mendapat perhatian guna meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas SDM daerah.
Ia meminta pemerintah memperhatikan persyaratan dan kriteria penerima insentif agar tepat sasaran. Adapun pada Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045, Gerindra mendukung penyesuaian tata ruang. “Perlu dilakukan seiring perkembangan kebutuhan permukiman, infrastruktur, dan arah kebijakan RTRW Provinsi Kalimantan Timur,” sambungnya.
Fraksi Gerindra berharap, pemanfaatan ruang tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
(sn/sr)



