Ketua DPRD Andi Faiz Minta Pemkot Perketat Pengawasan Peredaran Miras di Bontang
BONTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta Pemerintah Kota Bontang, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras).
Pasalnya, masih banyak dijual di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Ia mengakui, di lapangan masih ditemukan penjualan miras di hotel non-bintang lima maupun toko-toko tertentu.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima.
“Nah faktanya hari ini banyak hotel yang bukan bintang lima ataupun toko-toko yang menjual miras. Ini sebenarnya banyak kecolongan dari pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat peredaran miras di Bontang masih sulit dikendalikan. Oleh karena itu, Politisi Golkar itu meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait, lebih aktif melakukan monitoring dan penindakan terhadap pelanggaran aturan.
Ia juga menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan minuman beralkohol memiliki batasan tertentu, khususnya terkait kadar alkohol.
“Alkohol 0 sampai 5 persen itu urusannya pemerintah pusat. Sementara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah itu yang di atas 5 sampai 20 persen,” jelasnya.
Namun demikian, kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Sebab, minuman dengan kadar alkohol 0 hingga 5 persen justru disebut paling banyak beredar dan diminati masyarakat.
“Nah ini kan juga menjadi masalah sebenarnya, karena yang banyak laku dan banyak dibeli itu adalah yang 0 sampai 5 persen,” pungkasnya.
(sn/sr)



