Fraksi PKB Dukung Penguatan Regulasi Kepemudaan dan Bencana Industri di Bontang
BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya penguatan peran pemuda serta perlindungan masyarakat dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bontang.
Adapun dua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf, dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, Jumat (29/5/2026) lalu, di Pendopo Wali Kota Bontang.
Yusuf menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bontang, atas tanggapan dan masukan terhadap dua raperda tersebut. Menurutnya, tanggapan pemerintah daerah menunjukkan adanya semangat kolaborasi, serta komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.
Terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi PKB menilai pembangunan kepemudaan harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Pemuda dinilai memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan, kekuatan moral, kontrol sosial, hingga motor penggerak pembangunan daerah.
“Pemuda bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek utama yang memiliki daya dorong besar terhadap arah masa depan daerah,” ujarnya.
Fraksi PKB menilai pemuda saat ini merupakan “game changer” pembangunan karena berada di posisi strategis dalam mendorong inovasi, transformasi sosial, hingga menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. Karena itu, pembangunan kepemudaan dinilai tidak cukup hanya melalui kegiatan seremonial atau pembinaan formal, tetapi harus menghadirkan ruang tumbuh yang sehat, inklusif, dan progresif bagi generasi muda.
“Kami juga menyambut baik masukan pemerintah daerah, terkait penyesuaian materi muatan agar selaras dengan kewenangan daerah dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya mendorong agar pemuda diberikan ruang partisipasi lebih luas dalam proses pengambilan kebijakan daerah, mulai dari forum musyawarah pembangunan, penyusunan program kepemudaan, isu lingkungan, ekonomi kreatif, digitalisasi, hingga pengawasan sosial pembangunan. “Pemuda harus benar-benar menjadi penggerak utama pembangunan daerah, bukan sekadar penonton,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PKB menilai regulasi khusus sangat dibutuhkan mengingat Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki potensi risiko bencana cukup tinggi.
Fraksi PKB memandang penanggulangan bencana industri tidak hanya fokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga harus menitikberatkan upaya preventif dan pemulihan pascabencana. “Perusahaan industri wajib memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas dan terukur,” sebutnya.
Mulai dari pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat, edukasi kebencanaan kepada masyarakat, hingga penyediaan jalur evakuasi dan sarana keselamatan. Ditambah, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri juga harus dilibatkan dalam sistem kesiapsiagaan bencana.
“Perusahaan perlu aktif memberikan edukasi, pelatihan, dan sosialisasi agar masyarakat memiliki kemampuan menghadapi keadaan darurat industri,” jelasnya.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengaturan terkait pemulihan sosial dan psikologis masyarakat pascabencana industri.
Korban bencana tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga trauma hingga gangguan kesehatan mental. Karena itu, pihaknya mendorong agar perusahaan industri memiliki kewajiban dalam pemulihan sosial masyarakat terdampak melalui layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, hingga program pemulihan ekonomi warga pascabencana.
“Tanggung jawab industri tidak boleh berhenti hanya pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, sosial, dan kemanusiaan,” sambungnya. Di akhir, Fraksi PKB menyatakan siap melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut, bersama pemerintah daerah sesuai tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sn/sr)



