Frakasi PDI Perjuangan Dorong Raperda Kepemudaan dan Bencana Lebih Substantif dan Implementatif
BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya penguatan substansi dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bontang, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang, Winardi, menyampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, Selasa (29/5/2025) lalu, di Pendopo Wali Kota.
Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya sepakat bahwa materi muatan dalam Raperda Kepemudaan harus selaras dengan kewenangan daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan beserta aturan turunannya.
Winardi mengatakan, kebijakan strategis pengembangan kepemudaan harus diarahkan secara substantif dan mampu membuka ruang aktualisasi berbasis kompetensi, kewirausahaan, inovasi digital, kepeloporan sosial, serta penguatan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
“Kegiatan kepemudaan yang berorientasi pada pengembangan kapasitas, kreativitas, dan partisipasi aktif pemuda harus menjadi prioritas dalam Musrenbang,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan, mulai dari ruang kreatif, pusat aktivitas pemuda, fasilitas olahraga, hingga wadah pengembangan ekonomi kreatif.
Ia mendorong penguatan sinergi antarperangkat daerah, agar pelayanan kepemudaan dapat berjalan secara terpadu dan terintegrasi. Pasalnya, pengembangan organisasi kepemudaan juga harus diiringi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan independensi organisasi.
Ia menambahkan, penghargaan kepada pemuda maupun organisasi kepemudaan berprestasi, harus didasarkan pada indikator yang objektif, terukur, dan memiliki dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Komitmen terhadap pembangunan kepemudaan harus diwujudkan, melalui program nyata yang terarah dan berkelanjutan, tidak hanya sebatas pengaturan normatif dalam raperda,” katanya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sependapat dengan pemerintah daerah, bahwa regulasi tersebut harus memiliki kekhususan pengaturan dan tidak mengulang materi muatan yang telah diatur dalam perda sebelumnya.
Fraksi PDI Perjuangan menilai raperda tersebut perlu lebih menitikberatkan pada aspek mitigasi risiko, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggung jawab perusahaan, perlindungan masyarakat sekitar kawasan industri, hingga mekanisme koordinasi lintas pihak saat kondisi darurat industri.
“Terkait usulan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, kami dapat memahami dan menerima usulan tersebut sepanjang substansinya benar-benar memperkuat fokus penanganan bencana industri secara spesifik dan implementatif,” ungkapnya.
Nantinya, penambahan materi teknis dalam dua raperda tersebut nantinya dapat dibahas lebih lanjut, bersama tim pemerintah daerah pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Pembahasan yang komprehensif diperlukan agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bontang, khususnya dalam pengembangan pemuda dan perlindungan masyarakat dari risiko bencana industri.
(sn/sr)



