DPRD dan Pemkot Bontang Sepakati Lanjutkan Pembahasan Delapan Raperda Inisiatif
BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, serta jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang, di Pendopo Wali Kota, Jumat (29/5/2026) lalu.
Rapat tersebut membahas total delapan raperda, yang saat ini masuk tahap pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengapresiasi kerja sama seluruh fraksi DPRD, bersama Pemerintah Kota Bontang dalam pembahasan delapan raperda tersebut.
“Besar harapan kami agar raperda ini segera disahkan menjadi perda sehingga bisa segera diimplementasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam raperda inisiatif pemerintah daerah.
Neni mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda yang diajukan Pemkot Bontang. “Hari ini kita bersama-sama melaksanakan jawaban atau tanggapan wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi raperda inisiatif pemkot dan dua raperda inisiatif DPRD,” katanya.
Adapun enam raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bahan Bakar di Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT BME Perseroda, Raperda tentang Penyelenggaraan Dana Cadangan Modal, Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN pada sekolah negeri, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Sedangkan, dua raperda inisiatif DPRD Bontang, yakni Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana Lingkungan Industri. Menurutnya, seluruh raperda yang diusulkan pemerintah daerah, telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Semua yang diusulkan, tentu sesuai dengan regulasi dan insyaallah tidak akan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD, akan menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif. Dirinya juga berharap, pembahasan enam raperda tersebut dapat segera dilakukan bersama DPRD, melalui tim asistensi pemerintah daerah, yang telah ditunjuk melalui keputusan wali kota.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD agar pembahasan dapat segera dilakukan, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan efektif berlaku di tengah masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.
(sn/sr)



