DPRD Kaltim Desak Tanggung Jawab PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra atas Insiden Penabrakan Jembatan Mahakam

Longtime.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas insiden penabrakan Jembatan Mahakam yang terjadi beberapa waktu lalu. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mitra kerja, serta perusahaan-perusahaan terkait.
RDP ini bertujuan untuk memonitor realisasi proses ganti rugi dan tindak lanjut pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi pada Jembatan Mahakam I pasca-insiden.
Diketahui, kapal tongkang bermuatan kayu dengan nama lambung Indosukses 28, yang ditarik oleh Tugboat (TB) MTS 28, menabrak salah satu pilar Jembatan Mahakam. Bukti berupa rekaman CCTV dan video insiden telah disampaikan ke DPRD Kaltim sebagai bahan identifikasi lebih lanjut.
Pada RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis serta Anggota Komisi II yang turut hadir antara lain, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun dan Sulasih.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mendesak PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra untuk segera bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam pada Februari 2025 lalu.
Namun, pada RDP ini dirinya mengaku kecewa atas ketidakhadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Menurutnya, alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat terbang merupakan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal, undangan rapat sudah disebar beberapa hari sebelum pertemuan.
Atas ketidakhadiran dimaksud, Sabaruddin kemudian mengambil langkah tegas dengan menghubungi langsung Direktur PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, via telepon seluler untuk meminta penjelasan secara langsung. Percakapan antara Ketua Komisi II itu dengan PT PMTS sempat memanas karena alasan klise tersebut.
“Ya setelah kita hubungin langsung, ada beberapa kesepakatan yang kita hasilkan bersama, yakni PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia melaksanakan proses ganti rugi fender Jembatan Mahakam 1 yang ditabrak dengan membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur,” terangnya.
Lebih lanjut kata Sabaruddin, menjelaskan bahwa pihak PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan melaksanakan proses pembangunan fender jembatan yang ditabrak secara mandiri dan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sejumlah nilai ganti rugi pekerjaan fender.
“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai melaksanakan proses pembangunan fender paling lambat pada Awal Bulan Juni Tahun 2025 hingga selesai dan seluruh biaya konstruksi pembangunan fender akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)