BERITAADVERTORIALPOLITIK

Usulan Ranperda Alur Sungai Mahakam Menguat Pasca Insiden Penabrakan Jembatan

Longtime.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengaturan alur Sungai Mahakam kembali mencuat setelah insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang.

Hingga Mei 2025, jembatan ini telah dua kali mengalami kerusakan. Insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025 akibat kapal bermuatan kayu yang menabrak fender dan pilar jembatan. Terbaru, pada 26 April 2025, jembatan kembali rusak akibat putusnya tali kapal penarik tongkang bermuatan batu bara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kaltim berencana mengajukan Perda yang mengatur alur Sungai Mahakam. Namun sebelum itu, ia menyarankan studi banding ke Kalimantan Selatan untuk mempelajari Perda serupa yang mengatur Sungai Barito.

“Teman teman komisi II mencoba menggagas saya sampaikan keteman teman mungkin bisa ke kalsel jadi studi banding dulu ke kalsel,” tegasnya.

Bahar, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan lengkap dari hasil kunjungan Komisi II ke Kalsel. Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa jika tetap ingin mengajukan Perda, tahapan penyusunan drafnya harus tetap dilalui dengan cermat

“Kalau masuk ke bapemperda baik itu inisiatif maupun dari pemerintah itu belum ada. Tentu ada tahapan, artinya kalaupun akan teman teman dorong jangankan di dpr orang di luar pun bisa mendorong ke bapemperda,” ucapnya.

“tapi pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan ada kriteria misalnya kalau dpr yang mendorong menjadi inisiatif minimal 5 anggota dpr lintas fraksi begitupun juga kalau kampus yang mendorong itu bisa tapi sampai belum ada,” sambung Bahar

Lebih lanjut, Perda terkait alur sungai mahakam ini sangat diharapkan Kaltim, dikarenakan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Tahun 2024 sudah mulai disuarakan retribusi pengelolaannya tapi sampai sekarang belum ada kemajuan,” ujarnya

Dirinya mencontohkan jika alur sungai barito itu pengerukannya dibiayain secara keseluruhan menggunakan biaya apbd nanti semua yang lewat sungai barito itu harus nyetor PAD. “Kalau di sungai mahakam kita tidak membuat baru kalau di sungai Barito itu membuat,” timpalnya

Bahar mencontohkan jika di kutai kartanegara itu awalnya bukan alur kapal namun tiba tiba buka alur dengan biaya apbd maka itu bisa di pungut selama menggunakan APBD untuk menbangun.

Sebelum mengakhiri, Bahar menegaskan bahwa jika alur Sungai Mahakam ingin dimasukkan dalam Perda, maka harus ada dasar yang kuat sebagai landasan pengajuannya.

“Kalau mau masuk ke bapemperda untuk menjadi draft rancangan perda itu harus ada dasar yang kuat,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }