Transnaker Kukar Siapkan Tim Lintas Sektoral untuk Awasi TKA, Temuan di Dua Kecamatan Ditindaklanjuti

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) melalui pembentukan tim lintas sektoral pada 2027. Langkah ini disiapkan untuk memastikan penggunaan TKA sesuai ketentuan, mulai dari perizinan hingga kewajiban retribusi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan tim tersebut direncanakan melibatkan sejumlah instansi, termasuk pemerintah provinsi dan pihak imigrasi. Koordinasi diperlukan agar pengawasan berjalan menyeluruh dan penanganan pelanggaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Pada 2027 kita akan membentuk tim lintas sektoral. Kita rumuskan secara holistik mengenai sanksinya sekaligus memastikan izin mereka datang ke sini untuk apa,” kata Dendy, Selasa (20/10/2026).

Ia menyoroti pentingnya memastikan kesesuaian izin keimigrasian dengan aktivitas yang dilakukan warga negara asing di Kukar. Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan bahwa orang asing yang bekerja memiliki izin sesuai peruntukannya, bukan menggunakan izin kunjungan wisata untuk bekerja.
Dendy mengungkapkan, pihaknya bersama tim imigrasi sebelumnya telah melakukan kegiatan di dua kecamatan dan menemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.
Selain aspek perizinan, kepatuhan pembayaran retribusi penggunaan TKA juga menjadi perhatian. Dari tujuh perusahaan yang terdata menggunakan 13 TKA, baru tiga perusahaan yang membayar retribusi di Kukar. Padahal, tarif yang berlaku sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.
Persoalan tersebut dibahas dalam sosialisasi bersama perusahaan yang digelar di ruang rapat Dinas Perkim Kukar. Pertemuan itu sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kewajiban.
Dendy menegaskan, pengawasan tidak hanya diarahkan pada penarikan retribusi, tetapi juga memastikan penggunaan TKA sesuai aturan dan memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal untuk berkembang.
Melalui pembentukan tim lintas sektoral, pemerintah daerah berharap koordinasi pengawasan semakin kuat sehingga persoalan perizinan, kepatuhan perusahaan, dan kewajiban retribusi dapat ditangani lebih terarah.
(hl/ya)



