Sapto Setyo Usul Pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah yang Independen

Longtime.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mendorong pembentukan sebuah badan pengelola aset daerah yang bersifat independen dan terpisah dari sistem keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik daerah.
Sapto mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi pengelolaan aset provinsi saat ini yang dianggap belum optimal dan masih berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah usang. Ia menyatakan bahwa hingga kini, pengelolaan aset masih digabungkan dalam satu biro dengan urusan keuangan, yang justru membuat prosesnya kurang maksimal.
“Perda aset kita ini masih belum ada pembaharuan, kita masih menggunakan Perda yang lama. Ke depan, kami akan berupaya untuk membentuk tim pansus yang secara khusus menangani pengelolaan aset-aset daerah,” jelasnya.
Menurut Sapto, idealnya pengelolaan aset daerah tidak boleh bercampur dengan urusan keuangan daerah. Ia menilai biro yang menangani dua fungsi sekaligus tidak mampu secara efektif merapikan dan mengelola aset provinsi yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim.
“Jadi, aset ini seharusnya memiliki badan pengelola sendiri, yang terpisah dari urusan keuangan. Karena terbukti, sekelas biro saja tidak mampu merapikan dan mengelola aset-aset Provinsi Kalimantan Timur secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya meyakini bahwa pembentukan badan pengelola aset yang independen akan menjadi solusi konkret terhadap berbagai persoalan aset yang selama ini menghantui Pemprov Kaltim.
Permasalahan seperti aset yang tidak terdata dengan baik, tumpang tindih kepemilikan, hingga aset yang tidak diketahui keberadaannya diharapkan dapat teratasi dengan adanya badan khusus ini.
Ia juga menuturkan bahwa dengan keberadaan badan pengelola aset yang independen, profesional, dan berdedikasi, pengelolaan aset milik daerah dapat ditingkatkan secara signifikan, meliputi aspek dokumentasi, pemantauan berkala, dan pencegahan potensi penyimpangan.
“Hal ini mencakup pemantauan penggunaan, pemeliharaan, hingga potensi optimalisasi aset tersebut untuk kepentingan daerah,” tambahnya.
Dorongan pembentukan badan pengelola aset daerah ini mendapatkan respons positif dan dukungan dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai akan memperkuat sistem tata kelola keuangan dan aset daerah secara keseluruhan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemprov Kaltim. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)