POLITIK

Penjaga Sekolah Tak Lagi Masuk Penerima Insentif, Begini Respon DPRD Bontang

BONTANG – Rencana menghapus penjaga sekolah dari daftar penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan mendapat dukungan dari DPRD Bontang.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menilai skema insentif sebaiknya difokuskan kepada profesi yang memang berkaitan langsung dengan tugas kependidikan. Pandangan tersebut disampaikan saat pembahasan pasal mengenai penerima insentif bagi tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan. Dalam rapat itu, Saeful sempat mempertanyakan definisi “tenaga penjaga satuan pendidikan” yang tercantum dalam draf raperda.

Menurutnya, istilah tersebut harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia mempertanyakan apakah yang dimaksud hanya penjaga malam atau juga mencakup petugas keamanan, cleaning service, penjaga kebun hingga petugas parkir sekolah.

“Kalau memang dimasukkan, harus jelas siapa yang dimaksud. Jangan sampai menimbulkan multitafsir,” ujarnya. Setelah mendengar penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, diketahui bahwa penjaga sekolah maupun cleaning service sudah tidak lagi menerima insentif daerah sejak 2024.

Mendengar penjelasan itu, Saeful menilai keberadaan kategori tersebut dalam raperda sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, apabila selama ini penghentian insentif tidak menimbulkan persoalan terhadap penyelenggaraan pendidikan, maka ketentuan tersebut tidak perlu dipertahankan.

Ia berpandangan kebutuhan tenaga keamanan sekolah kini telah mendapat dukungan dari pihak terkait, sedangkan petugas kebersihan maupun tenaga pendukung lainnya lebih tepat dipenuhi melalui mekanisme outsourcing. “Kalau memang selama ini sudah tidak diberikan dan tidak menimbulkan persoalan terhadap kualitas pendidikan, mungkin tidak perlu lagi dimasukkan,” katanya.

Dalam pembahasan itu, sejumlah peserta rapat juga mengingatkan bahwa penambahan kategori penerima insentif berpotensi meningkatkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun-tahun mendatang. Sementara itu, Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan tenaga keamanan, pengemudi, maupun cleaning service pada dasarnya bukan termasuk jabatan profesi pendidikan.

Karena itu, menurutnya, kebutuhan tenaga pendukung tersebut semestinya dipenuhi melalui sistem outsourcing, bukan melalui skema insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. “Kalau guru memang jabatan profesi. Sedangkan tenaga keamanan dan cleaning service seharusnya melalui sistem outsourcing,” jelasnya.

Mayoritas pandangan dalam rapat akhirnya mengarah pada penghapusan kategori tenaga penjaga satuan pendidikan dari daftar calon penerima insentif dalam raperda. Usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum regulasi ditetapkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }