DPRD Bontang Usul Guru Swasta Terima Insentif Usai Mengabdi Setahun
BONTANG – Masa pengabdian guru swasta sebagai syarat menerima insentif daerah diusulkan dipangkas dari dua tahun menjadi satu tahun. Usulan itu disampaikan DPRD Bontang saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menilai ketentuan masa tunggu selama dua tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan keluhan dari guru yang baru mulai mengabdi di sekolah swasta.
Menurutnya, sebagian besar sekolah swasta di Bontang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Karena itu, pemberian insentif menjadi salah satu bentuk perhatian daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Ketika ada guru yang pensiun lalu digantikan guru baru, mereka harus menunggu dua tahun untuk menerima insentif. Ini cukup lama dan bisa menjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.
Saeful berpandangan masa tunggu satu tahun lebih realistis tanpa mengurangi semangat pengabdian para guru. Ia juga meyakini perubahan tersebut tidak akan membebani keuangan daerah secara signifikan jika dikelola dengan baik.
Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan bagi guru yang telah pensiun dapat dimanfaatkan kembali untuk guru pengganti yang telah memenuhi persyaratan menerima insentif.
Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah memastikan perubahan aturan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar program dapat berjalan berkelanjutan.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga meminta penjelasan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengenai kesiapan anggaran untuk mendukung usulan perubahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan anggaran insentif guru telah dialokasikan secara khusus dalam APBD dan tidak berasal dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia menyebut saat ini sekitar 1.500 pendidik mulai dari jenjang PAUD hingga SMA menerima insentif daerah, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp18 miliar setiap tahun. Pembahasan mengenai perubahan masa tunggu penerima insentif masih akan dikaji lebih lanjut sebelum ketentuannya ditetapkan dalam regulasi baru.
(sn/sr)



