DPRD Kaltim Soroti Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Tambang di Kutai Timur

Longtime.id – Keluhan warga terkait kendaraan tambang yang melintasi jalan umum di Kabupaten Kutai Timur, khususnya di wilayah Sangatta, mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (17/4/2025). Hasil pengecekan di lapangan mengonfirmasi bahwa aktivitas kendaraan tambang memang mengganggu lalu lintas warga, karena perusahaan menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling.
“Hasil dari laporan masyarakat benar adanya. Kendaraan tambang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling, dan ini mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, kami meminta perusahaan-perusahaan tambang yang menggunakan fasilitas umum ini bertanggung jawab,” tegasnya.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang diketahui menggunakan ruas Jalan Poros Sangatta–Bengalon sebagai jalur hauling.
Lebih lanjut Menurut Abdulloh, perusahaan sebesar KPC seharusnya mampu membangun infrastruktur alternatif, seperti jembatan layang atau underpass, untuk menghindari konflik dengan pengguna jalan umum.
“Ini bukan hal yang sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutai Timur. Kami juga meminta perusahaan lain, seperti PT Indexim Coalindo, melakukan hal serupa,” ucapnya.
Abdulloh menegaskan pentingnya peran aktif perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Pihaknya menilai, tanggung jawab sosial perusahaan semestinya mencakup upaya menjaga kelancaran akses publik, terutama jalan nasional dan provinsi yang kerap dilintasi kendaraan tambang berukuran besar.
“Kami berharap KPC untuk segera membangun jembatan layang, seperti yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Tujuannya agar aktivitas pertambangan tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (Sb/Adv/DPRDKaltim)