DPRD Kaltim Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Sebulu

Longtime.id – Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan ke area pertambangan milik PT Bukit Menjangan Lestari yang terletak di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (17/4/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Kunjungan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, bersama anggota Komisi I lainnya: Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didi Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Mereka didampingi oleh Camat Sebulu, Edy Fahruddin. Rombongan disambut langsung oleh pihak manajemen PT Bukit Menjangan Lestari, Dadang, beserta timnya.
Saleh sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa kunjungan ini guna memastikan dugaan terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari.
“Pertama yang kita tanyakan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari,” tanya Saleh.
“Kemudian Kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Hingga ada informasi insiden meninggal dunia,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Budianto Bulang mempertanyakan tentang bagaimana perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut.
Menurutnya, kelengkapan dokumen Amdal sebagai acuan bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitasnya tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang,” ungkapnya.
Selain itu, Didi Agung Eka Wahono meminta agar perangkat pemerintah setempat, termasuk camat, lurah, dan RT, untuk mengawasi aktivitas perusahaan agar tidak menggunakan jalan umum sebagai aktivitas pengangkutan batubara
“Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)