Perda THM Bontang Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Sahib: Jangan Lagi Main Kucing-kucingan Soal Miras
BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 dan 27 Tahun 2002 terkait Tempat Hiburan Malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan sistem perizinan yang berlaku sekarang. Terlebih kewenangan penerbitan izin kini berada di DPMPTSP Bontang, bukan lagi langsung di bawah wali kota seperti saat perda itu dibuat.
“Perda itu memang sudah perlu diperbaharui atau direvisi. Karena sekarang sistem perizinan sudah berubah, yang mengeluarkan izin sekarang PTSP,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan, revisi perda nantinya bisa berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu melihat mekanisme dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Sahib menegaskan, banyak pasal dalam perda lama yang dinilai bertabrakan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak lagi layak dijadikan acuan.
Salah satu aturan yang disoroti, ialah ketentuan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima.
“Kalau mengacu perda sekarang, yang boleh menjual miras hanya hotel bintang lima. Di Bontang mana ada hotel bintang lima? Hanya Sintuk. Dan kalau dibandingkan kota besar, Sintuk itu juga belum tentu masuk kategori hotel bintang lima,” lanjutnya.
Meski mendukung legalisasi peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu, Sahib menekankan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah agar penjualan tidak dilakukan secara bebas.
Menurutnya, legalisasi bukan berarti membebaskan peredaran miras di seluruh wilayah Kota Bontang. “Saya setuju melegalkan, tapi harus di Berbas Pantai saja. Jangan sampai warung kopi atau tempat umum diluar ikut menjual,” jelasnya.
Selama ini, praktik penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam sudah terjadi secara terbuka, namun seolah ditutup-tutupi karena terbentur aturan.
“Kalau sekarang kan seperti main kucing-kucingan. Semua orang tahu tempat hiburan malam itu menjual minuman, tapi seolah-olah tidak ada. Kenapa tidak dibuat terbuka dan diatur saja supaya pengusaha tenang dan penegak hukum juga jelas,” tambahnya. Ia menilai, saat ini peredaran minuman beralkohol illegal di sejumlah tempat, justru tidak memiliki pengawasan.
(sn/sr)



