Retribusi Wisata Bontang Kuala Ditunda Sementara, DPRD Siapkan Formula Baru Tarif Masuk
BONTANG – Pemerintah bersama DPRD Kota Bontang memutuskan menghentikan sementara, penarikan retribusi sebesar Rp 5 ribu per orang, untuk masuk di kawasan wisata Bontang Kuala.
Kebijakan itu diambil menyusul munculnya berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha, sejak uji coba retribusi diberlakukan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan penghentian sementara dilakukan, agar mekanisme penarikan retribusi dapat dikaji ulang secara menyeluruh, sebelum diterapkan kembali.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut nominal tarif, tetapi juga sistem pelaksanaan di lapangan, titik penarikan retribusi, hingga pengaturan area parkir bagi pengunjung.
“Apalagi ini baru berjalan dua hari, tentu banyak masukan dari masyarakat yang perlu diperhatikan. Jadi kita minta dikaji ulang dulu,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Ia meminta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang agar membahas ulang, mengenai skema retribusi bersama tokoh masyarakat dan pelaku UMKM di kawasan wisata tersebut.
“Apapun kebijakan yang diterapkan nantinya, harus tetap menjaga kenyamanan wisatawan, terutama tidak berdampak pada aktivitas ekonomi warga Bontang Kuala itu sendiri,” tegasnya.
Selama masa evaluasi sekitar sepekan ke depan, pemerintah disebut akan menyusun kembali aturan teknis, agar penerapan retribusi lebih matang dan mudah dipahami masyarakat.
“Perlu diperjelas dulu, dari lokasi penarikannya di mana, konsep parkir bagaimana, yang jelas tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan adalah perubahan sistem tarif dari per orang menjadi per kendaraan.
Skema tersebut dinilai lebih ringan bagi wisatawan yang datang bersama keluarga.
DPRD bahkan mempertimbangkan penerapan tarif sebesar Rp5 ribu, untuk setiap kendaraan yang masuk ke kawasan wisata Bontang Kuala.
Ia menilai, pola tersebut dinilai lebih efektif karena pengunjung masih memiliki cukup anggaran, untuk berbelanja di kawasan wisata dan mendukung perputaran ekonomi pelaku UMKM setempat.
“Kalau biaya masuknya saja terlalu besar, maka jatah belanja di lokasi wisata juga berkurang. Ini juga harus jadi pertimbangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, evaluasi dan relaksasi tarif tetap dimungkinkan, tanpa bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang retribusi daerah, karena pemerintah sebelumnya telah melakukan simulasi penerapan kebijakan tersebut.
(sn/sr)



