DP3A Kukar Selesaikan Kasus Kekerasan Rumahtangga di Tingkat Kelurahan Desa Melalui PPATBM Desa
TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan batas wewenang bagi kader Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di tingkat desa dan kelurahan. Para kader diimbau keras tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara kekeluargaan atau damai.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PP-PKA) DP3A Kukar, Marhaini, menekankan bahwa peran kader PPATBM yang kini telah terbentuk di 69 desa/kelurahan berfokus pada tindakanFoto pencegahan, pertolongan pertama, serta pendampingan awal di tingkat tapak.
“Kader di desa hanya berwewenang melerai konflik atau mengamankan situasi awal. Jika menyangkut kasus berat seperti kekerasan seksual pada anak, dilarang keras diselesaikan di tingkat desa, tegas Marhaini, Selasa (29/9/2026).
![]()
Meski demikian, Marhaini menjelaskan bahwa hadirnya PPATBM memberikan kekuatan hukum bagi warga dan pengurus RT untuk menghentikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang terjadi.
“Mereka wajib melaporkan ke pihak berwajib dan mengonfirmasi ke DP3A Kukar agar diproses secara hukum,” tambahnya.
Jika dahulu KDRT dianggap sebagai urusan privat keluarga yang tabu untuk dicampuri, kini aturan memberikan legalitas bagi warga untuk melerai.
“Sekarang anggota PPATBM bersama unsur RT, minimal tiga orang, memiliki kewenangan untuk melerai jika melihat tindakan KDRT. Ini penting agar korban terlindungi sebelum terjadi hal-hal yang lebih membahayakan,” jelasnya.
Melalui kejelasan batasan wewenang ini, DP3A Kukar berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa dapat ditangani secara tepat, adil, dan tidak merugikan korban.
(hl/ya)



