Buka Peluang Pasar Ekspor, DKP Kukar Pacu Pembudidaya Terapkan Standar Mutu CBIB

TENGGARONG — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong para pelaku usaha perikanan lokal agar memiliki daya saing tinggi hingga mampu menembus pasar ekspor. Selain mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), DKP Kukar gencar mensosialisasikan penerapkan standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Penerapan izin usaha perikanan saat ini mengacu pada sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi melalui laman Online Single Submission (OSS).
Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini mengingatkan pentingnya kepatuhan legalitas bagi seluruh rantai usaha perikanan, mulai dari nelayan tangkap, pembudidaya, hingga pengolah hasil perikanan.
![]()
“Baik pembudidaya, nelayan, maupun pengolah perikanan, sekarang semuanya harus berizin, ini sudah menjadi ketetapan pemerintah yang harus dipatuhi. Pendampingan oleh penyuluh ini diharapkan memudahkan warga agar usaha mereka memiliki kepastian hukum,” jelas Asli Husaini, Senin (12/10/2026).
Di samping legalitas usaha, DKP Kukar menekankan pentingnya kelayakan mutu melalui sertifikasi CBIB untuk kegiatan pembesaran dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) untuk usaha pembenihan. Standar ini mengatur teknis penggunaan pakan berkualitas, obat-obatan terdaftar, hingga kebersihan lingkungan kolam untuk mencegah kontaminasi bakteri E. coli.
“Pakan yang digunakan harus bermutu dan obat-obatannya wajib terdaftar legal. Kalau usahanya punya sertifikat CBIB, produk ikan mereka bisa tembus ke pasar ekspor seperti halnya komoditas patin dari Thailand,” ungkap Husaini.
Ia menambahkan, sentra budidaya seperti di Kecamatan Loa Kulu telah banyak yang memenuhi kualifikasi dan mengantongi sertifikat CBIB. Pihaknya berkomitmen memperluas pembinaan ke kawasan lain agar sektor perikanan Kukar semakin maju, higienis, dan bernilai ekonomis tinggi.



