KUTAI KARTANEGARA

Ancam Ekosistem Perairan, DKP Kukar Bentuk Pokmaswas Hingga Sinergi Bersama Polairud Entaskan Illegal Fishing

TENGGARONG —bDinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggalakkan perlindungan ekosistem perairan umum daratan dari maraknya praktik illegal fishing. Selain menggandeng aparat penegak hukum, DKP Kukar mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan pembentukan Peraturan Desa (Perdes) di wilayah potensi perikanan tinggi.

Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini menegaskan bahwa tindakan seperti penyetruman dan pengracunan air sangat merusak biota perairan karena mematikan benih ikan kecil dan merusak rantai ekosistem.

“Kami bekerja sama dengan Polairud, Satpol PP, camat, dan lurah. Kami juga meminta para kepala desa di wilayah yang memiliki potensi perikanan besar untuk menerbitkan Perdes terkait pelarangan penyetruman dan meracun ikan,” ujar Asli Husaini saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).

Guna memperkuat pengawasan di tingkat tapak, DKP Kukar juga memfasilitasi pembentukan Pokmaswas yang berbasis partisipasi masyarakat lokal, termasuk nelayan, pembudidaya, tokoh adat, serta tokoh agama.

“Prinsip mereka adalah memantau, melihat, mendengar, mencatat, dan melaporkan jika ada pelanggaran seperti penyetruman, pengeboman, atau meracun ikan di wilayah perairan darat,” terangnya.

Untuk mendirikan Pokmaswas, kelompok masyarakat harus memenuhi kriteria administratif seperti minimal beranggotakan 10 orang warga lokal, memiliki struktur kepengurusan, AD/ART, lampiran KTP, serta rekomendasi dari pihak desa dan kecamatan. Berkas tersebut kemudian diajukan ke DKP Kukar untuk dikukuhkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }