Abdurrahman KA Soroti Status Jalan Tak Jelas, Hambat Pembangunan Wilayah Penyangga IKN

Longtime.id – Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, menyoroti permasalahan belum jelasnya status kepemilikan jalan di sejumlah daerah yang dinilai menjadi penghambat utama dalam optimalisasi pembangunan infrastruktur. Hal ini terutama terjadi di wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Menurutnya, banyak ruas jalan di dua wilayah tersebut belum ditetapkan sebagai jalan provinsi. Akibatnya, Pemerintah Provinsi Kaltim tidak bisa mengalokasikan anggaran sepenuhnya untuk pembangunan maupun pemeliharaan.
“Kalau status jalan masih tergolong non-provinsi, maka tidak bisa dianggarkan melalui skema APBD provinsi. Akibatnya, perbaikan dan peningkatan jalan tidak bisa maksimal,” jelasnya.
Abdurrahman menjelaskan bahwa status jalan tidak sekadar urusan administratif, tapi juga berkaitan erat dengan kewenangan penganggaran. Ruas jalan yang belum ditetapkan sebagai jalan provinsi berada di luar tanggung jawab pembiayaan Pemprov, meskipun fungsinya vital untuk konektivitas antarwilayah.
Situasi ini, lanjutnya, memperburuk ketimpangan pembangunan infrastruktur. Padahal, kawasan seperti Paser dan PPU memiliki peran strategis sebagai wilayah penyangga IKN, yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan daerah.
“Jalan-jalan penghubung ini punya fungsi penting, apalagi dalam konteks mendukung mobilitas menuju dan dari IKN. Tapi kalau statusnya saja belum jelas, siapa yang akan mengurus perbaikannya?” ucapnya.
Terakhir, Abdurrahman mendesak agar pemerintah provinsi dan pusat segera melakukan peninjauan dan percepatan penetapan status jalan. Ia menegaskan bahwa tanpa kejelasan status, pembangunan infrastruktur dasar akan terus tertinggal.
“Pemerataan pembangunan tidak bisa dicapai jika infrastruktur dasar seperti jalan saja masih dibatasi oleh status yang belum tuntas. Ini harus menjadi perhatian serius, apalagi kita sedang bicara soal kesiapan daerah menyambut IKN,” tutupnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)