Insentif Guru Paruh Waktu di Bontang Perlu Dikaji Ulang, DPRD Minta Aturan Diperjelas
BONTANG – Pemberian insentif bagi guru paruh waktu di Kota Bontang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut. DPRD Bontang meminta pemerintah daerah memperjelas aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir saat diterapkan.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, saat pembahasan raperda bersama pemerintah daerah. Ia menilai kejelasan redaksi sangat penting, terutama menyangkut status guru paruh waktu, guru pengganti, maupun tenaga pendidik tertentu lainnya.
Menurut Saeful, ketentuan yang belum dirumuskan secara rinci berpotensi memunculkan interpretasi berbeda terkait siapa saja yang berhak menerima insentif dari pemerintah daerah.
“Kalau tidak dipertegas, bisa saja menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari, terutama terkait guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia menilai kepastian aturan perlu disusun sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan di lapangan. Dengan regulasi yang jelas, proses penyaluran insentif juga dinilai akan lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan mekanisme pemberian insentif sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, tenaga pendidik berstatus PPPK tidak termasuk dalam kategori penerima insentif tambahan di luar gaji karena ketentuannya telah ditetapkan sebelumnya. Penerima insentif difokuskan pada kelompok tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan fiskal.
Abdu juga menegaskan anggaran insentif memiliki pos tersendiri dalam APBD sehingga tidak berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara.
“Insentif itu sudah memiliki kode rekening sendiri, tidak bercampur dengan TPP maupun belanja pegawai lainnya,” jelasnya.
Pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut. DPRD dan pemerintah daerah berupaya menyempurnakan ketentuan mengenai klasifikasi penerima insentif agar lebih jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(sn/sr)



