Longtime.id – Kasus dugaan asusila terhadap anak bawah umur terungkap di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, setelah seorang remaja 17 tahun diketahui hamil dan melahirkan bayi perempuan. Polisi mengamankan seorang pria 61 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan orangtua korban, Rabu (25/02) lalu, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasus ini terkuak setelah korban mengeluhkan sakit perut dan dibawa ke salah satu puskesmas. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban dalam kondisi hamil dan selanjutnya melahirkan seorang bayi perempuan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, memeriksa korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti. Kami juga memastikan korban dan bayinya mendapatkan perawatan medis serta pendampingan,” ujar Danang.
ASM yang berprofesi sebagai wiraswasta dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan persetubuhan atau perbuatan seksual terhadap anak.
Polsek Muara Badak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan maksimal terhadap korban sesuai prinsip perlindungan anak. (hl/red)



