Rapor Sampah Kutim Zona Merah
Pemkab Percepat Relokasi TPA Lewat Skema Tukar Guling dengan KPC
Longtime.id – Skor pengelolaan sampah Kutai Timur yang masih di angka 42,27 persen memaksa pemerintah daerah bergerak cepat. TPA Batota akan direlokasi ke KM 5 ruas Sangatta–Bontang melalui mekanisme tukar menukar aset dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), dengan syarat mutlak, tak boleh lagi ada praktik open dumping.
Proyek ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan TPA baru wajib menerapkan metode sanitary landfill atau lahan urug saniter.
Sistem pembuangan terbuka (open dumping) tidak lagi diperkenankan karena berisiko mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas hidup masyarakat. “Ini bukan sekadar memindahkan lokasi, tetapi memastikan pengelolaan sampah dilakukan terkontrol dan sesuai regulasi,” tegasnya dalam rapat bersama KPC, Kamis (26/02).
Mahyunadi memastikan skema tersebut bukan transaksi jual beli, melainkan pertukaran aset yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Konsepnya barang tukar barang. Aset daerah tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, mengingatkan nilai aset yang signifikan menuntut kehati-hatian administratif. Proses appraisal oleh lembaga independen menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tahapan berikutnya mencakup penyusunan surat keputusan penetapan lokasi serta koordinasi dengan DPRD Kutim untuk memperoleh persetujuan pelepasan aset,” katanya.
Urgensi relokasi TPA tak lepas dari rendahnya capaian kinerja pengelolaan sampah Kutim. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, Kutim memperoleh skor 42,27 persen masuk kategori pembinaan dan pengawasan ketat. Rendahnya skor tersebut dipicu belum optimalnya sistem pengelolaan sampah terpadu sesuai standar teknis lingkungan hidup. (rh/red)



