Longtime.id – Peredaran senjata api rakitan kembali menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Paser. Berbekal laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras menggerebek sebuah rumah di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, dan menemukan tiga pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi tanpa legalitas.
Pengungkapan dilakukan, Selasa (24/02) lalu, sekitar pukul 20.15 WITA. Dari rumah milik pria berinisial E.J. (44), polisi menyita dua senjata api laras pendek dan satu laras panjang, enam butir amunisi, serta satu botol plastik putih yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan terkait.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim IPTU Elnath Splendidta menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak sehari sebelumnya.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan dan amunisi tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Polisi memastikan seluruh barang bukti tidak memiliki izin kepemilikan yang sah. Keberadaan senjata api ilegal tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila disalahgunakan.
Atas perbuatannya, E.J. dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik tengah melengkapi administrasi perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api rakitan tersebut. (red/mam)



