Tanggapi Laporan Advokat, Andi Satya Tegaskan RDP Komisi IV Sesuai Prosedur

Longtime.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, terkait dugaan pelecehan profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada akhir April lalu.
RDP tersebut membahas persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Menurut Andi Satya, forum tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk pengiriman undangan resmi kepada manajemen RSHD jauh sebelum pelaksanaan rapat.
“Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” ucapnya.
Andi Satya juga membantah keras adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat selama RDP. Ia menjelaskan bahwa pimpinan rapat justru telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.
Dirinya menekankan bahwa forum RDP berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mencakup hak imunitas bagi anggota DPRD.
“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Andi Satya, menekankan bahwa RDP bertujuan mencari solusi keterlambatan gaji karyawan RSHD, bukan debat yuridis, apalagi mengingat banyak karyawan berdomisili di Samarinda.
“RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda,” tegasnya.
Dengan mengacu tata tertib DPRD dan pertimbangan undangan resmi, Komisi IV DPRD Kaltim menghentikan rapat dengan pihak yang tidak diundang. Keputusan penting terkait hak-hak karyawan, menurutnya, tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD.
“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tambahnya.
Andi Satya menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai wujud transparansi kepada publik. Dirinya juga menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.
“Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab,” tutupnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)