Tak Ingin Bebani APBD, Pemkot dan DPRD Batalkan Multiyears Danau Kanaan
BONTANG – Rencana pengembangan Danau Kanaan melalui skema kegiatan tahun jamak (multiyears) periode 2026-2028 dipastikan batal dilaksanakan. Keputusan itu diambil setelah DPRD Kota Bontang menyetujui usulan Pemerintah Kota Bontang yang menilai kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan proyek tersebut dijalankan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Rabu (13/5/2026) lalu. Sidang dipimpin Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam dan turut dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Sitti Yara, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam pidato bertajuk “Menjaga Kesehatan Fiskal, Melindungi Layanan Publik, Melanjutkan Pembangunan untuk Bontang yang Berkelanjutan”, Neni menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati pelaksanaan proyek Pengembangan Danau Kanaan dengan skema multiyears. Namun, adanya perubahan signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah membuat kesepakatan tersebut perlu dibatalkan.
Menurutnya, memaksakan proyek tetap berjalan tanpa dukungan fiskal yang memadai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keuangan daerah dan mengganggu pelayanan publik.
“Karena itu, pembatalan ini menjadi langkah rasional untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Neni.
Dia menambahkan, keputusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tengah keterbatasan anggaran.
Pada akhir rapat paripurna, seluruh anggota DPRD Kota Bontang yang hadir menyetujui pembatalan kegiatan multiyears Pengembangan Danau Kanaan secara aklamasi.
(hl/sr)



