Sabu 7,20 Gram Disembunyikan di Botol Sabun dan Kipas
Longtime.id – Upaya menyamarkan sabu dalam botol sabun cair dan kipas angin jepit tak mampu mengelabui polisi. Seorang pria berinisial AM (44) diringkus Unit Reskrim Polsek Segah saat razia subuh di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Jumat (27/02).
Polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat bruto 7,20 gram. Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Segah.
Operasi yang digelar sekitar pukul 06.00 WITA itu berujung pada penangkapan AM. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan barang bukti disembunyikan dengan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan.
“Tersangka menyimpan sabu dengan cara disembunyikan secara rapi untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Polisi mengungkap, sebagian sabu dimasukkan ke dalam botol sabun cair yang dibungkus pakaian anak-anak. Sementara sisanya disimpan di dalam kipas angin jepit. Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon genggam, plastik klip, pipet kaca, sedotan alat hisap, korek api, serta tas warna hitam.
Menurut Agus, modus penyembunyian di berbagai benda rumah tangga kerap digunakan untuk mengurangi kecurigaan aparat saat razia. Namun dalam kasus ini, trik tersebut berhasil terbongkar.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini ditahan di Mapolsek Segah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya. (asr/mam)



