Polemik Lokasi SMAN 10 Samarinda Temui Titik Terang, DPRD Minta Yayasan Melati Tidak Dikorsbankan

Longtime.id – Polemik terkait lokasi SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja digelar menyepakati bahwa sekolah akan kembali ke lokasi semula di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
DPRD Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersikap bijaksana dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA), dengan menekankan agar tidak mengorbankan Yayasan Melati beserta aset dan siswa-siswinya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa secara psikologis seluruh pihak memahami keputusan MA harus dijalankan. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah memastikan Yayasan Melati tetap dilindungi dalam proses tersebut.
“Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati,” ungkap Darlis.
Darlis menegaskan bahwa SMAN 10 tidak bisa dilepaskan dari kontribusi Yayasan Melati, yang turut berperan dalam mendirikan sekolah tersebut. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kesinambungan proses belajar mengajar, terutama bagi siswa yang sudah terdaftar.
“Bukan semata-mata karena faktor sejarah, karena Yayasan Melati juga termasuk yang melahirkan SMA 10, tapi juga demi masa depan siswa-siswa kita di situ. Mereka tidak boleh diabaikan, tidak boleh terbengkalai proses belajarnya karena itu juga aset bangsa kita,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa Pemprov Kaltim mampu mencari solusi terbaik. Salah satu alternatif yang disarankannya adalah memanfaatkan bangunan milik Yayasan Melati agar kegiatan belajar tidak terhenti sembari menunggu solusi permanen.
“Kami DPRD berkeyakinan pemerintah provinsi punya jalan keluar terhadap itu, tinggal itu dipisahkan. Yang kami minta adalah kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana kemudian SMA 10 di sana, itu agar betul-betul dipisahkan,” sambungnya.
Terakhir kata Darlis, pemisahan ini mencakup aset dan persoalan tanah. Dirinya menyarankan agar Pemprov dapat mempertimbangkan opsi seperti pinjam pakai lahan kepada Yayasan Melati agar proses pendidikan di sana tidak terhenti dan tidak dikorbankan. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)