Perusahaan di Bontang Wajib Bayar THR Menjelang Hari Raya Idulfitri
Longtime.id – Menjelang hari raya, Pemkot Bontang mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pj Sekda Bontang, Akhmad Suharto menegaskan THR bukan bentuk kebaikan hati perusahaan, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Akhmad Suharto meminta seluruh perusahaan di Bontang menyalurkan THR tepat waktu sebelum hari raya. Ia menekankan, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi dan memiliki konsekuensi apabila diabaikan.
“THR itu kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada pekerja. Kalau tidak, silakan datang ke pos pengaduan,” ujarnya belum lama ini. Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas agar tidak ada perusahaan yang mencoba menunda atau mengabaikan pembayaran hak pekerja.
Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang akan membuka posko pengaduan THR secara rutin menjelang hari raya. Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima THR, menerima tidak sesuai ketentuan, atau mengalami kendala dalam proses pencairan.
Langkah ini diharapkan menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan sekaligus mendorong perusahaan patuh terhadap aturan. Pemerintah daerah berharap kepatuhan perusahaan dalam membayar THR dapat menjaga situasi tetap kondusif menjelang hari raya.
“Harapannya perusahaan memberikan THR sesuai aturannya agar menjelang hari raya tetap kondusif,” tegasnya. Dengan peringatan ini, Pemkot Bontang ingin memastikan tidak ada gesekan akibat hak pekerja yang terabaikan. (hl/sr)



