BERITAADVERTORIALSAMARINDA

Komisi II DPRD Samarinda Dorong Pengembangan Desa Wisata Melalui Perda

Longtime.id – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan desa wisata di Kota Samarinda melalui peraturan daerah (perda) yang sedang dipersiapkan.

Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara di kantor DPRD Kota Samarinda pada Rabu (5/3/2025).

“Harapan kita dengan adanya perda tersebut, pengelolaan desa wisata mulai dari sumber dana, tata kelola, hingga operasionalnya bisa kita kembangkan. Kita bisa dorong supaya menjadi destinasi wisata di Kota Samarinda,” ujar Rusdi.

Menurut Rusdi, selama ini pengunjung yang datang ke Samarinda sering kesulitan mencari tempat hiburan. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Samarinda ingin mempromosikan potensi budaya dan pasar tradisional yang dimiliki kota ini.

“Kita ingin menjual dari sisi budaya dan mengelola pasar-pasar tradisional dengan lebih baik. Mulai dari masalah parkir, polusi udara, sampah, dan lain-lain akan kita kelola menjadi lebih baik melalui perda tersebut,” jelasnya.

Rusdi juga menekankan bahwa pengembangan desa wisata dan pengelolaan pasar tradisional akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Para pedagang kecil dan pelaku UMKM yang selama ini tersebar di berbagai tempat bisa terkelola dengan baik sehingga meningkatkan pendapatan mereka sekaligus menjadi sumber PAD bagi kota.

“Ketika desa wisata dikelola dengan baik, tentunya akan meningkatkan PAD. Di sisi lain, Kota Samarinda akan menjadi lebih terkenal,” tambahnya.

Ia mengambil contoh Bali yang tidak hanya menjual keindahan alamnya, tetapi juga budaya dan tari-tarian. “Kita juga kaya akan tari-tarian, kenapa kita tidak mampu mengembangkannya? Ini yang akan coba kita gali,” pungkas Rusdi.

Perda desa wisata ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendorong Samarinda sebagai destinasi wisata yang menarik dengan menonjolkan aspek budaya lokal dan keunikan pasar tradisional yang dimiliki. (ADV/DPRDSAMARINDA/GB/MAM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }