BERITAADVERTORIALSAMARINDA

DPRD Samarinda Prioritaskan Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi III akan segera mengadakan pertemuan strategis dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas strategi pengelolaan dan pemulihan lahan bekas tambang. Inisiatif ini sejalan dengan rencana tata ruang wilayah yang menetapkan Kota Samarinda sebagai kawasan bebas zona pertambangan.

“Kami akan menggelar koordinasi intensif dengan OPD terkait pada pertengahan bulan ini,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, dalam wawancara di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (5/3/2025).

Abdul Rohim menjelaskan bahwa dokumen perencanaan tata ruang yang menjadi dasar implementasi alih fungsi lahan bekas tambang telah tersedia.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah ada, sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sedang dalam tahap finalisasi. Fokus kami adalah memastikan implementasi RDTR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam pengelolaan lahan pasca tambang, Komisi III DPRD Samarinda menetapkan pendekatan dual yang mengintegrasikan aspek ekologi dan ekonomi.

“Kita harus memulihkan fungsi ekologis lahan, terutama yang masuk dalam kategori ruang terbuka hijau,” tegas Abdul Rohim.

Abdul Rohim menekankan pentingnya memprioritaskan pemulihan ekologis, mengingat kerusakan lingkungan akan menimbulkan konsekuensi ekonomi jangka panjang yang signifikan.

“Kerusakan ekologi akan memaksa kita membayar biaya ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan,” tegasnya.

Tantangan utama dalam upaya rehabilitasi adalah kondisi sebagian lahan bekas tambang yang telah mengalami kerusakan parah akibat praktik penambangan yang tidak memenuhi standar tata kelola pertambangan yang baik.

“Untuk lahan yang kondisinya kritis, kami mendorong pendekatan terintegrasi yang memaksimalkan pemulihan ekologis sekaligus mengeksplorasi potensi ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” jelas Abdul Rohim.

Pertemuan yang dijadwalkan pada pertengahan Maret ini diharapkan menghasilkan rekomendasi komprehensif untuk pengelolaan lahan bekas tambang sebagai bagian dari upaya Kota Samarinda mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. (ADV/DPRD SAMARINDA/GB/MAM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }