Atasi Beban Masyarakat, DPRD Samarinda Inisiasi Regulasi Pemakaman Terjangkau

Longtime.id – Menghadapi persoalan mahalnya biaya dan keterbatasan lahan pemakaman, Komisi I DPRD Kota Samarinda mengambil langkah strategis dengan menginisiasi regulasi komprehensif terkait pemakaman warga.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, dalam wawancara khusus pada Rabu (5/3/2025), menjelaskan alasan di balik inisiatif ini.
“Komisi satu menginisiasi terkait pemakaman dikarenakan yang pertama, lahan. Lahan pemakaman di kota Samarinda ini terbatas. Banyak yang sudah ditutup. Sementara pemkot itu kan punya tanah banyak, lahan aset banyak. Kenapa tidak kita manfaatkan untuk pemakaman,” tegas Suparno.
Berdasarkan temuan DPRD, biaya pemakaman di Samarinda telah menjadi beban berat bagi masyarakat.
“Mahalnya biaya pemakaman di Samarinda itu menjadi momok bagi masyarakat bahwa ada yang matok 2 juta setengah sampai 5 juta itu umum tempat pemakaman umum. Belum lagi pemakaman pemakaman yang komersil. Contohnya di AWS dan Sambutan itu kan satu lubang bisa sampai 10 juta,” ungkap Suparno.
Regulasi yang sedang disusun mencakup tiga aspek utama, termasuk pemakaman gratis bagi warga kurang mampu.
“Kalau misalkan ada warga meninggal yang kurang mampu bisa diarahkan ke sana. Semua free itu ditanggung oleh pemerintah,” tegas Suparno.
Komisi I juga mendorong standardisasi biaya pemakaman untuk semua masyarakat.
“Aturan harga itu belum berdasar. Kalau kita susun itu ya mungkin pada dasar, karena kalau misalkan kita berpikir saja satu lubang 10 juta itu kan 1x2m ya kalah harga tanah perumahan. Begitu mahalnya rumah masa depan ini,” papar Suparno.
“Makanya kita susun bagaimana kita atur itu supaya ya kalau bisa seragam semua lah. Kalau enggak bisa seragam paling tidak ada maksimal ada minimal harga untuk biaya pemakaman,” tambah Suparno.
Langkah ini merupakan upaya DPRD untuk meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga yang ditinggalkan.
“Selain memikirkan yang hidup, kita juga harus memikirkan yang mati karena kita semua akan ke sana,” tutup Suparno. (ADV/DPRDSAMARINDA/GB/MAM)