Jual Pil LL Bulan Ramadan, Dua Pria di Guntung Diringkus
Longtime.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis pil berlogo LL di wilayah Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Senin (23/02/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kedua terduga masing-masing berinisial UCB (50) dan RRR (32). Dari tangan UCB, petugas menyita satu bungkus plastik berisi 93 butir pil LL serta 84 bungkus plastik yang masing-masing berisi tiga butir. Total keseluruhan barang bukti mencapai 345 butir pil LL.
Selain pil LL, polisi juga mengamankan dua tas, satu plastik bening, uang tunai sebesar Rp78.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, UCB mengaku memperoleh pil LL tersebut dari RRR. Pengembangan pun dilakukan hingga keduanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di Kota Bontang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bontang guna proses hukum lebih lanjut. (hl/red)



