KUTAI TIMUR

Zakat Fitrah 2026 di Kutim Ditetapkan

Kemenag Klaim Berdasar Harga Pasar dan Libatkan Banyak Pihak

Longtime.id – Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah 2026/1447 H Kutim resmi dirilis. Keputusan yang menjadi acuan umat Islam menjelang Idulfitri itu diklaim telah melalui survei harga dan rapat lintas lembaga agar nilainya realistis serta tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Berkati menegaskan angka yang ditetapkan bukan hasil keputusan sepihak. Penentuan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Bagian Kesra, BAZNAS, ormas Islam, LAZ, MUI, hingga Disperindag.

“Penetapan ini berdasarkan survei harga bahan pokok, terutama beras yang dikonsumsi masyarakat. Kami ingin angkanya sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya, Senin (23/02) kemarin.

Zakat fitrah tetap mengacu pada ketentuan syariat sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun dalam praktiknya, mayoritas masyarakat membayar dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Sementara fidyah yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i seperti lansia atau sakit menahun, ditetapkan berdasarkan standar harga satu porsi makan layak di Kutim.

Kemenag menyebut pelibatan berbagai unsur dalam rapat tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, terutama di tengah fluktuasi harga bahan pokok menjelang Ramadan.

Kanwil Kemenag Kaltim sebelumnya telah merilis daftar resmi penetapan zakat fitrah dan fidyah untuk seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. Dengan adanya pedoman tersebut, masyarakat diimbau menunaikan zakat tepat waktu dan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun LAZ berizin.

Penetapan ini diharapkan tidak sekadar menjadi angka formal tahunan, tetapi benar-benar berdampak pada distribusi bantuan kepada mustahik di Kutim, terutama di tengah dinamika ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga. (rh/red)

Berikut rangkuman Daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 M / 1447 H yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur:

Zakat Fitrah (Uang & Beras)

No Kab/Kota Tertinggi Sedang Terendah Beras
1 Samarinda Rp70.000 Rp60.000 Rp50.000 2,75 kg
2 Balikpapan Rp54.000 Rp48.000 Rp42.000 3 kg
3 Bontang Rp68.400 Rp64.600 Rp58.900 2,5 kg
4 Kutai Kartanegara Rp68.000 Rp49.000 Rp38.000 2,7 kg
5 Kutai Timur Rp50.000 Rp45.000 Rp40.000 2,5 kg
6 Kutai Barat Rp73.500 Rp70.000 Rp66.500 2,7–3 kg
7 Penajam Paser Utara Rp45.000 Rp40.000 Rp35.000 2,5 kg
8 Paser Rp72.200 Rp60.800 Rp49.400 3 kg
9 Berau Rp50.000 Rp42.000 Rp35.000 2,5 kg
10 Mahakam Ulu Rp75.000 Rp65.000 Rp55.000 2,7 kg

Fidyah (per hari/jiwa)

Kab/Kota Uang Beras
Samarinda Rp40.000 / Rp25.000 0,7 kg
Balikpapan Rp30.000 0,75 kg
Bontang Rp18.000 / Rp15.500 0,675 kg
Kutai Kartanegara Rp30.000 0,7 kg
Kutai Timur Rp25.000 0,7 kg
Kutai Barat Rp40.000 0,7 kg
Penajam Paser Utara Rp45.000 0,7 kg
Paser Rp22.000 0,8 kg
Berau Rp40.000 0,675 kg
Mahakam Ulu Rp30.000 0,75 kg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }