Jalan Negara Dikuasai Korporasi: DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Struktural

Longtime.id – Isu ketimpangan antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi kembali mencuat di Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti maraknya penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang sebagai bentuk ketimpangan struktural yang merugikan masyarakat.
“Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat, tapi sekarang justru rakyat yang harus mengalah ketika perusahaan tambang lewat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk ketimpangan struktural,” jelas Jahidin.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang menggunakan ruas jalan nasional untuk mengangkut batu bara tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Jahidin, perusahaan hanya mengantongi rekomendasi administratif, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan fasilitas negara.
Lebih dari sekadar pelanggaran aturan, ia menilai praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dan dominasi kepentingan bisnis atas ruang publik.
“Setiap truk batu bara lewat, masyarakat harus berhenti dulu, menunggu. Bisa belasan sampai puluhan menit. Ini sangat ironis. Fasilitas publik justru dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” ucapnya.
Jahidin mendesak agar pemerintah tidak lagi mengandalkan komitmen informal dalam menjalin kesepakatan dengan perusahaan. Semua bentuk perjanjian, menurutnya, harus dituangkan dalam dokumen hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak bisa lagi percaya pada komitmen informal. Sudah terlalu sering janji-janji perbaikan jalan atau kompensasi tidak ditepati,” tegasnya.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara tegas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi. Namun lemahnya penegakan hukum dan minimnya sanksi membuat pelanggaran terus berulang.
Komisi III DPRD Kaltim kini mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk tidak lagi bersikap permisif terhadap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas negara secara sepihak.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tapi juga soal siapa yang sebenarnya punya kuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkasnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)



