BERITAPPU

Empat Anggota DPRD Penajam Paser Utara Diperiksa KPK

ilustrasi. (int)

Longtime.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/2/2023) melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Keempat anggota DPRD Kabupaten PPU tersebut adalah Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, HM Arif Akbar, serta Hasri Sahri.

Tak hanya itu selain empat anggota DPRD Kabupaten PPU, lembaga antirasuah juga memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, M Umry Hasfirdauzy serta pihak swasta, Sariman. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal pada Perumda di Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai 2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Untuk informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019-2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud sebelumnya.

“Dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” kata Ali Fikri.

“Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelasnya.

Untuk diketahui KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Selain Abdul Gafur, KPK juga dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Saat ini, KPK belum membeberkan secara detail nama-nama tersangka serta konstruksi perkara ini.

“Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan cukup, yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” pungkasnya. (hb/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button