BERITAPPU

700 Hektar Lahan Warga Sepaku Masuk Kawasan Inti IKN

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang. (hb)

Longtime.id – Sedikitnya lahan seluas 700 hektare milik warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara Indonesia baru.

Lahan milik warga Kecamatan Sepaku sekitar 600 hingga 700 hektare, menurut Pelaksana tugas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang di Penajam, masuk dalam KIPP Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Lahan milik warga yang masuk dalam kawasan inti ibu kota negara Indonesia baru tersebut, berada di Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku
Lahan warga Kecamatan Sepaku yang masuk dalam proyek pembangunan KIPP IKN, jelas dia akan diganti rugi pemerintah pusat.

Selain itu, lahan seluas 48 hektare lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Trunen Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku juga masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara Indonesia baru.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menginginkan aset pemerintah kabupaten tersebut tidak diambil alih pemerintah pusat.

Diharapkan pemerintah pemerintah pusat memberikan kompensasi berupa tukar guling lahan, kata dia, jika lahan 48 hektare diambil alih untuk pembangunan IKN.

Penggantian lahan seluas 48 hektare milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai tidak bakal memberatkan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat akan melepas kawasan hutan seluas 38.000 hektare di wilayah Kecamatan Sepaku untuk pembangunan ibu kota negara Indonesia baru.

“Kalau tukar guling lahan 48 hektare diganti lahan dengan luas 50 hektare tidak berat bagi pemerintah pusat untuk digunakan kantor perwakilan atau yang lainnya, ” jelas Nicko Herlambang.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melayangkan surat kepada pemerintah pusat sebagai upaya untuk mempertahankan lahan seluas 48 hektare agar tetap menjadi aset pemerintah kabupaten. (hb/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button