DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Hak Pekerja di RS Haji Darjad

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), menyoroti pelanggaran hak-hak tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan karyawan yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
Lebih parah lagi, meski iuran BPJS dipotong rutin dari gaji, banyak pekerja ternyata tidak tercatat atau berstatus nonaktif di BPJS Kesehatan.
“Ini bukan sekedar keterlambatan pembayaran gaji. Ini sudah mengancam pelanggaran serius terhadap hak dasar para pekerja,” tegasnya.
Pemeriksaan awal menemukan bahwa potongan iuran BPJS tidak disetorkan sesuai ketentuan, padahal jaminan kesehatan merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja. Sesuai regulasi, keterlambatan pembayaran gaji dikenai denda administratif hingga 50% dari gaji per bulan, di luar tunggakan pokok.
“Kalau sudah berbulan-bulan tertunggak, maka denda yang harus dibayarkan adalah 50 persen dari gaji setiap bulannya, di luar tunggakan pokoknya. Ini tanggung jawab administratif,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan bahwa manajemen RSHD tidak hanya lalai dalam tanggung jawab administratif, tetapi juga diduga kuat melakukan praktik penggelapan yang berdampak langsung terhadap jaminan sosial tenaga kerja.
Ia memperingatkan bahwa persoalan ini bisa meningkat ke ranah pidana, terutama jika terdapat indikasi penggelapan, seperti pemotongan iuran BPJS dari gaji karyawan tanpa adanya keaktifan atau kepesertaan dalam sistem BPJS.
“Kalau karyawan sudah dipotong iuran BPJS-nya, tapi ternyata tidak terdaftar atau tidak aktif, itu sudah masuk penggelapan. Itu ranah pidana,” sambungnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara mediasi. Ia menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi.
“Kita berharap target utamanya adalah semua hak-hak karyawan bisa terselesaikan. Masalah lainnya bisa dibahas kemudian,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)