BERITAADVERTORIALPOLITIK

DPRD Kaltim Desak RSHD Segera Lunasi Gaji dan Hentikan Pelanggaran Tenaga Kerja

Longtime.id – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim serta perwakilan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), Selasa (28/4/2025). Agenda membahas dugaan pelanggaran serius dalam pengupahan tenaga kerja lokal maupun asing di RSHD.

Rapat berlangsung panas setelah pihak manajemen rumah sakit tak hadir langsung dan hanya mengirim kuasa hukum. Hal ini menuai kekecewaan dari Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra.

“Hari ini kami sangat kecewa karena yang dihadirkan hanya legal atau kuasa hukum. Ini bukan pengadilan, kami bukan lembaga yudikatif. Kami ingin manajemen hadir agar bisa mencari solusi terkait hak-hak karyawan,” tegasnya.

Bahkan, Andi Satya memutuskan untuk meminta kuasa hukum tersebut meninggalkan ruangan, karena dinilai tidak memberi manfaat dalam upaya penyelesaian masalah.

Ia bahkan meminta kuasa hukum tersebut meninggalkan ruangan karena dinilai tidak memberikan kontribusi penyelesaian. Kami mohon maaf, kami persilakan meninggalkan ruangan karena kehadirannya tidak memberi manfaat.

“Nah, tadi mohon maaf kami usir, kami persilakan untuk meninggalkan tempat, karena saya rasa hadirnya para perwakilan legal tadi tidak ada manfaatnya. Dan akhirnya tadi di rapat kita menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan lain,” ungkapnya.

Dirinya kembali menerangkan sejumlah kejanggalan serius yang terlihat. Di antaranya, banyak karyawan RSHD tidak memiliki kontrak kerja maupun salinannya, sehingga status kepegawaian mereka tidak jelas, apakah mereka pegawai tetap atau paruh waktu.

Selain itu, ditemukan adanya potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, namun ternyata karyawan tidak terdaftar dalam sistem kedua lembaga tersebut.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” tambahnya.

Tak hanya itu, muncul laporan mengenai karyawan yang bekerja tanpa jam istirahat, serta adanya penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit. Komisi IV pun telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menangani kasus ini hingga tuntas.

“Kami juga meminta penyelesaian masalah ini paling lambat, 1 Minggu, 7 Mei 2025. Semua gaji karyawan RSHD kami diharapkan sudah selesai dibayarkan tanpa dicicil oleh Manajemen RSHD,” ujarnya.

Selain itu, Andi satya dan Komisi IV juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dalam pengawasan ketat kasus ini.

“Kami meminta kepala dinas untuk mengawal ini secara khusus supaya berkoordinasi nanti dengan dinas tenaga kerja kota Samarinda. Apabila tidak juga diselesaikan, manajemen tetap tidak komunikatif, maka komisi 4 dalam hal ini mungkin akan mengupayakan penyelesaiannya kepada penegak hukum,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }