DPRD Kaltim Pertanyakan Legalitas Pergub Penyaluran Bankeu, Desak Evaluasi Total

Longtime.id – Regulasi penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi untuk meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang digunakan sebagai dasar hukum penyaluran dana Bankeu sejak empat tahun terakhir.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut disusun tanpa koordinasi memadai dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut, padahal konsultasi itu merupakan bagian dari mekanisme legal formal,” jelas Sarkowi.
Ia menilai lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah saat itu dengan kementerian terkait menjadi penyebab utama munculnya regulasi yang dianggap cacat prosedural.
Menurutnya, hal ini bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi menimbulkan dampak terhadap distribusi anggaran yang semestinya diterima oleh masyarakat, terutama di wilayah desa.
Dirinya mengatakan bahwa DPRD Kaltim secara institusional telah menyampaikan permintaan pembatalan Pergub tersebut sejak masa pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari eksekutif untuk menanggapi permintaan tersebut secara resmi.
“Kami sudah dorong ini sejak lama. Bukan hanya perorangan, tapi secara kelembagaan DPRD telah menyatakan sikap dan mengusulkan agar Pergub itu dicabut atau direvisi total,” ucapnya.
Lebih lanjut, keberadaan aturan itu tidak hanya melanggar prosedur teknis, namun juga mengesampingkan kepentingan publik yang seharusnya menjadi prioritas.
Oleh karena itu, dengan hadirnya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim, pihak legislatif berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
“Ini waktunya memperbaiki fondasi regulasi. Masyarakat di desa-desa butuh kejelasan dan jaminan bahwa anggaran dari pemerintah bisa sampai tanpa hambatan aturan yang keliru,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)